5 Januari 2013

PEMBUATAN PASPOR BIASA


Persyaratan :

1. Fotocopy KTP + asli

2. Fotocopy Kartu Keluarga + asli

3. Fotocopy Ijasah terakhir + asli

4. Fotocopy Akte Lahir + asli

5. Fotocopy Akte Nikah + asli (bagi yang sudah menikah)

6. Fotocopy Surat Ganti Nama + asli (bagi yang pernah ganti nama)

7. Fotocopy pewarganegaraan Indonesia + asli (bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia)

8. Surat sponsor dari perusahaan tempat bekerja (jika tidak bekerja membuat surat keterangan)

 

 Proses & Biaya :

* Kilat 4 hari kerja : Rp 765.000

* Biasa 14 hari kerja : Rp 500.000

  

Lokasi pembuatan paspor :

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar